Your post title

CULTURE

Jurnal Hukum

10/25/20222 min read

Pungli di Samsat Jaktim Sudah Mengakar

AWP2J: Berulang Lagi

Jakarta, JOURNAL hukum

Ketua Umum, Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J)H. Gamal Hehaitu, MA mengatakan, pihaknya pernah menemukan praktik dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur dan hingga kini masih terus berlangsung.

H. Gamal Hehaitu menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan pers mengenai ramainya pemberitaan terkait cuitan soal adanya dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur.

"Temuan pada umumnya sama, mulai dari persoalan pungli di pelayanan lima tahunan, cek fisik kendaraan, legalisir hasil cek fisik, dan proses mutasi kendaraan bermotor," katanya di Jakarta, Selasa lalu.

Menurutnya, pihaknya akan memberikan masukan mengenai perbaikan pelayanan di Samsat Jakarta Timur, mulai dari menempatkan kamera pengawas atau CCTV, menginformasikan nomor pengaduan bila ada yang menjadi korban pungli, hingga menempatkan anggota Propam di lokasi.

Diuraikan, temuan pungli tidak hanya terjadi di Samsat Jakarta Timur, tapi juga di wilayah Samsat lain di bawah naungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat..

"Pada saat dilakukan pengawasan berjalan baik, tapi kemudian berulang lagi," ungkap H. Gamal Hehaitu.

Sebelumnya, JOURNAL hukum menemukan dugaan praktik pungli di kantor Samsat Jakarta Timur yang terletak Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas.

H. Gamal Hehaitu yang juga Pemimpin Redaksi JOURNAL hukum menyatakan, dia memantau langsung kegiatan membayar pajak dan perpanjangan STNK lima tahunan mobil plus STNK tahunan motor di Samsat Jakarta Timur, kemudian melihat praktik pungli yang dilakukan oknum petugas.

"Saya juga berbincang dengan warga lain untuk memastikan soal pungutan ini. Dari pengamatan langsung dan bertanya dengan warga, setidaknya ada sejumlah titik praktik pungli," tandas H. Gamal Hehaitu.

Dugaan pungli pertama ada di proses cek fisik yang seharusnya gratis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 tahun 2010), cek fisik kendaraan tak dipungut biaya.

Setelah proses cek selesai, lanjutnya, petugas ada yang bersifat pasif (dikasih uang diterima) dan ada yang meminta uang dengan jelas. "Sedikitnya Rp 20.000, tentu saja tanpa tanda bukti," ujar Ketum AWP2J itu.

Dugaan pungli kedua ada di proses legalisir hasil cek fisik kendaraan. "Proses yang seharusnya gratis. Namun di loket oknum petugas meminta uang Rp 20.000 untuk setiap dokumen yang masuk," cetusnya.

Dugaan pungli lainnya, lanjut dia, adalah ketika proses pendaftaran perpanjangan STNK. "Seorang warga memberikan uang kepada oknum petugas sebesar Rp 20.000 karena tidak membawa surat kuasa dari pemohon. Tujuannya agar proses bisa dilanjutkan," tegas H. Gamal Hehaitu.

H. Gamal Hehaitu mengaku melihat itu karena orang sebelahnya tampak mengeluarkan uang lalu diserahkan kepada petugas. "(Orang) depan saya kena. Kalau cek fisik, diminta kode, kodenya 'dua jari'," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut menanggapi soal dugaan pungli tersebut pada hari Minggu lalu. "Masih ada Saberpungli. Samsat mana saja itu? Saya minta datanya (bisa disampaikan langsung ke saya, bisa juga lewat Twitter). Ke kantor saya juga boleh," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd. (001/JOURkum)

Praesent nisl est, rhoncus at augue sed, semper fermentum lacus. Nullam a suscipit turpis, a facilisis diam. Sed luctus in nibh eu laoreet. Pellentesque varius lacinia hendrerit. Nunc mauris nunc, dapibus sit amet ullamcorper vel, viverra sed arcu. Fusce eget urna ligula. Pellentesque rhoncus urna augue, et pretium nibh condimentum aliquam. Ut mollis semper purus, non volutpat mi sagittis ultricies. Pellentesque et velit non dolor elementum vestibulum. Nullam rutrum, lorem eu pharetra blandit, massa est eleifend lorem, auctor cursus mi orci non nisl. Donec fermentum maximus quam. Morbi ex mi, consequat eu lobortis sed, tempus vel sapien. Sed ultricies enim nec magna faucibus, eu consectetur arcu porttitor. Maecenas at libero aliquam, pulvinar lectus sed, hendrerit erat.

Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia curae; Sed tellus velit, aliquet in egestas faucibus, sagittis at sem. Quisque tristique lectus eget odio interdum convallis. Quisque sit amet ultricies ipsum. Phasellus id lorem vitae nibh tincidunt finibus. Duis nec maximus eros, et euismod ipsum. Suspendisse mollis a nisl vitae tempus. In varius imperdiet arcu sagittis consequat. Nulla interdum laoreet lorem sed placerat.

Morbi sollicitudin nunc sapien. Nunc nec massa lacus. Vestibulum at sem vitae purus blandit scelerisque varius quis velit. Mauris in leo quis arcu tempus feugiat in quis enim. Nullam non lectus eget enim accumsan vehicula. Vivamus iaculis pretium suscipit. Cras mattis, elit sed ullamcorper euismod, dolor sapien tincidunt est, eget mollis mauris elit et dui. Curabitur convallis, nisl mollis auctor consequat, leo enim lobortis arcu, a efficitur lorem dolor non erat. Pellentesque vel libero sit amet lorem placerat volutpat. Ut dignissim elementum arcu ut eleifend.

Maecenas consequat at erat in accumsan. Nulla lorem libero, viverra eget pellentesque pulvinar, elementum eu ligula. Vivamus id tempus eros. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Praesent porttitor, nulla ut porta luctus, risus tortor tempus leo, sit amet gravida velit erat tempus dui. Nam quis diam neque. Duis faucibus vehicula purus. Phasellus ante erat, tincidunt quis aliquet ac, sodales eu eros. In hac habitasse platea dictumst. Proin eget posuere justo. Duis efficitur, eros non scelerisque ultricies, massa eros rhoncus lacus, at rhoncus tortor leo volutpat dolor.

Suspendisse elit neque, euismod eu lacus a, fringilla interdum mi. Vestibulum at egestas ligula. Morbi aliquet tellus vel felis dignissim, sit amet vulputate diam fringilla. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut gravida elit eleifend lectus pretium porttitor. Nulla hendrerit, sem a lobortis laoreet, tellus purus viverra neque, non varius sapien dolor eget augue. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Nulla sollicitudin eros id odio tempus, eu dignissim elit pulvinar.

Related Stories